2010-06-11

Mengembalikan Kedaulatan Ruang Komunitas

Program Rencana Kelola Ruang Wilayah Desa kembali akan dilanjutkan. Diawali pada tahun 2000-2001 ketika masyarakat Kiadan Pelaga, Dukuh Sibetan, Tenganan Pegringsingan, dan Nusa Ceningan membuat peta wilayah dan membuat rencana kelola ruang berdasarkan potensi dan masalah. Kemudian disepakati bahwa pengelolaan ruang akan dilakukan berdasarkan konsep 'ekologis kemasyarakatan' yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata.

Secara legal, keempat rencana kelola ruang tersebut sudah disepakati oleh masyarakat, juga desa tetangga sebagai pendamping wilayah. Tahun ini, kesepakatan tersebut akan diajukan secara legal formal kepada negara melalui pemerintah daerah dengan bantuan anggota dewan. Dukungan diharapkan datang dari kedua komponen tersebut untuk lebih menguatkan rencana kelola ruang desa dalam sistem kenegaraan. Hal ini menjadi tepat bersamaan dengan momentum peresmian Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali.

Sebagai tahap awal, pada tanggal 5 Juni 2010 dilakukan rapat persiapan di Yayasan Wisnu. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan empat desa, tim ahli yang nantinya akan mengkaji rencana kelola yang sudah diperbarui secara akademis, dan tim hukum yang akan membantu pembuatan rencana kelola ruang desa secara legal formal.

Program ini diharapkan juga bisa menjadi pintu masuk bagi Bali berbicara di tingkat negara melalui tahapan:
  • Membuat 'payung besar' perencanaan Bali dalam tataran negara karena ada hal-hal adat yang tidak bisa dipahami 'negara'
  • Menyadarkan para dewan dan pemerintah daerah atas hak masyarakat menentukan dan mengelola ruang kewilayahannya
  • Membuat undang-undang perlindungan masyarakat adat di tingkat negara
Program akan dilaksanakan selama sepuluh bulan sampai dengan Maret 2011 atas bantuan pendanaan dari Yayasan Tifa, Jakarta.

Tidak ada komentar: